Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono mengatakan Jepang dan Selandia Baru merupakan negara selain Indonesia yang terbiasa dilanda gempa lebih dari magnitudo 7.
"Ternyata Jepang sekitar 1980-an wajib hukumnya setiap bangunan tahan gempa. Kalau ada orang bangun, dicek didatangi, spesifikasi dilihat, kalau tidak memenuhi standar, tidak boleh bangun," kata Daryono disela Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (2/10).
Sebagai perbandingan, Daryono mengatakan Indonesia pernah mengalami peristiwa gempa dengan perilaku dan kondisi geologi serupa dengan Jepang. Akan tetapi, jumlah korban Jiwa di Jepang jauh lebih sedikit dibandingkan Indonesia.Kedua gempa ini serupa dengan yang terjadi di Yogyakarta pada 2006 dan Suruga pada 2010 yang sama-sama dibangkitkan oleh sesar aktif. Gempa Yogyakarta memakan korban jiwa sekitar 5.800 sedangkan Gempa Suruga hanya satu korban jiwa.
"Kekuatannya sama-sama magnitudo 6,6. Karakteristik sama, jumlah penduduk mirip, tapi ketika terjadi gempa Suruga, yang terjadi tahun 2009 yang meninggal satu orang," kata Daryono.
Padahal rubuhnya bangunan merupakan penyebab korban jiwa, bukan gempa buminya. Daryono kemudian menegaskan bahwa bangunan anti gempa adalah langkah konkrit menyiapkan kesiap siagaan terhadap bencana.Ia mengatakan sempat melihat dokumentasi foto kerusakan akibat gempa Indonesia pada 1863. Ia merasa miris ketika ia melihat kesamaan antara kerusakan antara foto tersebut dengan kerusakan bangunan akibat gempa di Indonesia pada 2019.
"Saya sedih melihat foto bangunan di tahun 1863, itu foto kerusakan mirip dengan kerusakan yang terjadi pada 2019. Hampir 100 tahun lebih tidak ada kemajuan," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)
CNN Indonesia
October 05, 2019 at 04:59AM
https://ift.tt/2M7c7Jy
BMKG: Jepang Sudah Wajibkan Bangunan Anti Gempa Sejak 1990
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BMKG: Jepang Sudah Wajibkan Bangunan Anti Gempa Sejak 1990"
Post a Comment