"Perpanjangan penahanan untuk tersangka SS [Soetikno Soedarjo] dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) selama 30 hari ke depan tertanggal 5 Oktober 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantornya, Jakarta, Rabu (2/10).
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
[Gambas:Video CNN]
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Sementara itu pada pengembangan penyidikan, Soetikno, maupun Emirsyah juga dijerat pidana pencucian uang (TPPU).
Soetikno diduga memberi uang Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah, US$680 ribu dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di Singapura. (ryn/osc)
CNN Indonesia
October 03, 2019 at 04:36AM
https://ift.tt/2oreNK1
KPK Perpanjang Masa Penahanan Perantara Suap Emirsyah Satar
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Perpanjang Masa Penahanan Perantara Suap Emirsyah Satar"
Post a Comment