Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan mengatakan keempat tersangka itu membawa berbagai merek handphone dari China lewat Hongkong atau Singapura.
Diketahui, barang tersebut diselundupkan dengan menggunakan kapal. Di Jakarta, kata dia, barang selundupan itu salah satunya diperjualbelikan di ITC Roxy Mas.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka melakukan penyelundupan itu sebanyak tujuh sampai delapan kali tiap bulannya.
Jika tiap bulannya melakukan delapan kali penyelundupan, Gatot menyebut estimasi kerugian negara mencapai Rp375 miliar per bulan. Dengan begitu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp4,5 triliun dalam satu tahun.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
|
Tersangka AD berperan menyuruh orang lain dan melakukan distribusi serta menjual barang-barang secara daring. Tersangka YC berperan membantu tersangka AD melakukan penjualan barang secara online.
Sedangkan tersangka JK, berperan melakukan rekondisi barang dan menjual barang-barang tersebut secara online.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti sebanyak 5.572 unit handphone berbagai merek. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp6,5 miliar.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Telekomunikasi, Pasal 104 dan Pasal
106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen.
Pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
|
"TPPU saya perintahkan untuk dimasukan, sehingga ke depan kita bisa minimalisir adanya oknum-oknum yang berkolaborasi dengan pelaku-pelaku penyelundupan atau masuknya barang-barang ilegal ini," tutur Gatot.
(dis/arh)
CNN Indonesia
August 30, 2019 at 01:39AM
https://ift.tt/2ZoLIAA
Polisi Bekuk Pemasok HP Ilegal di Roxy dari China
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Bekuk Pemasok HP Ilegal di Roxy dari China"
Post a Comment