Search

Polisi Bekuk Pemasok HP Ilegal di Roxy dari China

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pemasok Handphone (HP) ilegal dari China yang diperjualbelikan di salah satu pusat elektronik di Jakarta. Empat orang tersangka penyelundupan pun dibekuk.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan mengatakan keempat tersangka itu membawa berbagai merek handphone dari China lewat Hongkong atau Singapura.

"Lalu diselundupkan ke Batam kemudian dikirim ke Jakarta tanpa membayar pajak impor dan biaya kepabeanan," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/8).

Diketahui, barang tersebut diselundupkan dengan menggunakan kapal. Di Jakarta, kata dia, barang selundupan itu salah satunya diperjualbelikan di ITC Roxy Mas.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka melakukan penyelundupan itu sebanyak tujuh sampai delapan kali tiap bulannya.

Jika tiap bulannya melakukan delapan kali penyelundupan, Gatot menyebut estimasi kerugian negara mencapai Rp375 miliar per bulan. Dengan begitu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp4,5 triliun dalam satu tahun.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Gatot menyebut keempat tersangka adalah FT, AD, YC, dan JK, yang memiliki peran berbeda. Tersangka FT, ata dia, berperan untuk bertanggung jawab, menyuruh orang lain, serta memasukkan barang selundupan dari China ke Jakarta lewat Singapura.

Tersangka AD berperan menyuruh orang lain dan melakukan distribusi serta menjual barang-barang secara daring. Tersangka YC berperan membantu tersangka AD melakukan penjualan barang secara online.

Sedangkan tersangka JK, berperan melakukan rekondisi barang dan menjual barang-barang tersebut secara online.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti sebanyak 5.572 unit handphone berbagai merek. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp6,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Telekomunikasi, Pasal 104 dan Pasal

106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen.

Pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas.Pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Lebih lanjut, Gatot menyebut pihaknya juga bakal menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"TPPU saya perintahkan untuk dimasukan, sehingga ke depan kita bisa minimalisir adanya oknum-oknum yang berkolaborasi dengan pelaku-pelaku penyelundupan atau masuknya barang-barang ilegal ini," tutur Gatot.

[Gambas:Video CNN]

(dis/arh)



CNN Indonesia
August 30, 2019 at 01:39AM
https://ift.tt/2ZoLIAA

Polisi Bekuk Pemasok HP Ilegal di Roxy dari China

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Bekuk Pemasok HP Ilegal di Roxy dari China"

Post a Comment

Powered by Blogger.