Search

WP KPK soal Peralihan ke PNS: Belum Ada Gejolak Internal

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengklaim tidak ada gejolak di internal KPK perihal alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ia mengatakan saat ini lembaganya masih bekerja seperti biasa kendati telah mengidentifikasi sejumlah poin krusial dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Sepengetahuan saya belum ada ya (gejolak internal), kita masih tetap berjuang memberantas korupsi," kata Yudi kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (19/11).


Yudi mengamini perubahan status pegawai menjadi ASN merupakan masalah karena mengancam independensi. Selain menunggu Tim Transisi bekerja, ia masih menaruh harap dengan terbitnya Perppu KPK oleh Presiden Joko Widodo.

"Bahwa masalah pegawai KPK hanyalah satu dari 26 poin pelemahan dalam revisi UU KPK, untuk status pegawai sendiri masih ada waktu 2 tahun untuk peralihan status pegawai KPK," kata dia.


Sejumlah poin yang telah diidentifikasi Tim Transisi di antaranya adalah status KPK sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif dan pegawai KPK merupakan ASN; penghapusan Pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi; hingga kewenangan dewan pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yakni memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Tim transisi dikabarkan sudah bersurat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait operasional SDM KPK selama menunggu masa transisi dua tahun.

Selain itu, tim transisi juga sudah melakukan komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai pengelolaan manajemen SDM KPK.

Beberapa poin dalam koordinasi itu antara lain; masalah gaji, tunjangan, asuransi dan pergeseran grading dan sejenisnya masih tetap berjalan sebagaimana yang berlaku sampai dengan selesainya proses transisi Pegawai KPK menjadi ASN.


KPK mengusulkan mekanisme konversi langsung terkait status kepegawaian. Lembaga antirasuah itu meminta pegawai tetap KPK dikonversi menjadi ASN dan pegawai tidak tetap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Tim transisi juga menyusun dan mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK beserta Naskah Akademik.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang beberapa waktu lalu mengatakan masih ada pembahasan lebih lanjut terkait model peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"(Peralihan status pegawai KPK) masih dalam pembahasan; belum final. Seperti apa, lebih lanjut alternatif-alternatifnya masih dalam pembahasan," kata Saut kepada CNNIndonesia.com.

Saut menuturkan sejumlah pihak masih memiliki pandangan berbeda terkait perubahan status pegawai KPK menjadi ASN. Di sisi lain, kata Saut, terdapat pegawai KPK yang ingin pindah karena merasa tak keren menjadi 'abdi negara'.

[Gambas:Video CNN]

Saut menyebut beberapa pegawai KPK yang ingin pindah memiliki berbagai alasan, seperti satu di antaranya adalah tak senang jika menjadi ASN. Kemudian menilai UU KPK lama menjadi aturan yang membedakan pegawai KPK dengan pegawai lainnya.

"Karena saya dengar ada yang merasa tidak keren kalau pegawai KPK jadi ASN. Jadi mereka mau pindah," ujarnya.

(ryn/asa)



CNN Indonesia
November 19, 2019 at 09:46PM
https://ift.tt/2Qxje24

WP KPK soal Peralihan ke PNS: Belum Ada Gejolak Internal

Bagikan Berita Ini

0 Response to "WP KPK soal Peralihan ke PNS: Belum Ada Gejolak Internal"

Post a Comment

Powered by Blogger.