Search

Ma'ruf soal Gugatan UU KPK: Itu Hak Pimpinan KPK

Cirebon, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai gugatan uji materi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat. Ma'ruf mengatakan, pengajuan gugatan itu merupakan hak pimpinan KPK.

"Saya kira itu hak. Kan sudah dilakukan juga oleh mahasiswa melalui judicial review MK. Sekarang ada lagi, itu hak konstitusional masyarakat termasuk pimpinan KPK," ujar Ma'ruf saat ditemui di sela kunjungan kerja di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (22/11).

Ma'ruf mengatakan, jika masih ada pihak yang tidak puas dengan UU KPK sebaiknya memang mengajukan uji materi ke MK. Langkah untuk menggugat ke MK itu dinilai Ma'ruf telah sesuai dengan mekanisme hukum.


"Kalau ada yang tidak puas ya gunakan mekanisme yang sudah disiapkan. Sepanjang mekanisme ditempuh dan tidak keluar dari mekanisme dan tidak menimbulkan kegaduhan itu baik-baik saja," katanya.
Diketahui, tiga Komisioner KPK Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap UU KPK. Selain mereka, kelompok masyarakat yang menamakan diri Tim Advokasi UU KPK juga mengajukan gugatan.
(psp/sur)

CNN Indonesia
November 23, 2019 at 12:15PM
https://ift.tt/35sIb2Q

Ma'ruf soal Gugatan UU KPK: Itu Hak Pimpinan KPK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ma'ruf soal Gugatan UU KPK: Itu Hak Pimpinan KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.