Desi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Tadi dilakukan pemeriksan kami mendalami pengetahuan saksi ketika menjabat Kepala Divisi III Waskita Karya terutama pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan sejumlah proyek subkontrak," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan tersebut KPK mendalami lebih lanjut soal kemungkinan salah satu dari 14 proyek fiktif itu ada pada divisi III yang dibawahi Desi. "[Jika] ada pemutaran uang, ada pembicaraan dalam sebuah perusahaan termasuk BUMN, itu bisa melibatkan tidak hanya satu divisi saja. Bisa jadi terkait dan diketahui pihak-pihak lain atau kepala divisi lain," ujar Febri.
Diketahui Desi sempat mangkir dari panggilan KPK pada akhir bulan lalu. Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah rumah Desi pada Selasa, 12 Februari 2019. Dari sana, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
[Gambas:Video CNN]
KPK juga sudah memeriksa Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Haris Gunawan dan staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin untuk menelisik aliran dana dari proyek fiktif. Pemeriksaan juga dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fathor Rachman.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka.
Terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat PT Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. KPK menaksir kerugian negara dari ulah dua pejabat Waskita Karya ini paling sedikit Rp186 miliar.Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif.
Akibat ulahnya itu, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (fey)
CNN Indonesia
November 22, 2019 at 06:45AM
https://ift.tt/2O7MlXV
Mangkir Beberapa Kali, Dirut Jasa Marga Penuhi Panggilan KPK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mangkir Beberapa Kali, Dirut Jasa Marga Penuhi Panggilan KPK"
Post a Comment