Itu disampaikan Nunung dalam kelanjutan sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Saat membacakan pleidoi, pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno meminta agar hakim memvonis Nunung selama enam bulan rehabilitasi dikurangi waktu yang sudah dijalani selama ini di RSKO Cibubur, Jakarta Timur."Saudara JPU kurang memahami rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial," kata Wijoyono saat membacakan pleidoi milik Nunung dan suaminya di PN Jaksel, Rabu (20/11).
"Seharusnya JPU tidak sampai pada tuntutan tersebut. Hal ini penting bagi supremasi hukum di Indonesia," tambahnya.
Salah satu pertimbangan tim kuasa hukum saat membacakan pleidoi itu adalah merujuk pada sejumlah pernyataan saksi ahli dalam persidangan.
Menurut Wijoyono seperti pendapat tenaga ahli dari RSKO Cibubur Herny Taruli Tambunan bahwa Nunung menderita depresi dan juga penyakit lain seperti diabetes. Itu diduga membuat Nunung telah dirawat selama kurang lebih tiga tahun oleh psikiater di Jakarta.
"Menurut dokter RSKO, hanya butuh 5-6 bulan [rehabilitasi]," kata Wijoyono.
Sementara itu, dalam persidangan, Nunung menambahkan dirinya masih memiliki anak yang menjadi tanggung jawab dirinya. Ia mengatakan, setidaknya terdapat 13 orang anak yang masih memerlukan nafkah dari dirinya."[Ada] anak-anak saya masih sekolah, 13 anak angkat, anak kandung. Masih ada yang baru kelas 1 SD, 4 SD juga," kata Nunung.
Selama persidangan, Nunung juga mengatakan ibu kandungnya sedang mengalami kanker lidah dan harus dirawat di rumah sakit. Oleh karena itu Nunung meminta pertimbangan hakim mempertimbangkan pleidoinya.
[Gambas:Video CNN]
Atas perbuatannya ini, Nunung mengaku bersalah di hadapan majelis hakim dan menjelaskan dirinya sangat menyesal.
Hakim akan melanjutkan pertimbangan untuk memvonis komedian itu pada Rabu, 27 November mendatang karena JPU tetap pada tuntutannya.
Sebelumnya, JPU menuntut Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Namun pidana tersebut dapat diganti dengan menjalani rehabilitasi rawat inap.
JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan Nunung dan suaminya terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
(mjo/kid)CNN Indonesia
November 21, 2019 at 05:27AM
https://ift.tt/2KE1le8
Ajukan Pembelaan, Nunung Minta Hanya Direhab 6 Bulan di RSKO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ajukan Pembelaan, Nunung Minta Hanya Direhab 6 Bulan di RSKO"
Post a Comment