Pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno mengatakan optimistis Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis yang adil dengan mempertimbangkan pledoi yang telah dibacakan. Menurut dia, Nunung dan suami sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meninggalkan semuanya.
"Jadi kita harus optimis karena kita didukung dengan peraturan dan keterangan saksi yang mengatakan bahwa untuk rehab itu ditentukan lima sampai enam bulan. Tergantung dikabulkan sama hakim atau tidak, yang jelas poin yang penting adalah JPU sudah menuntut untuk rehab, tinggal waktunya saja yang jadi pertimbangan," kata Wijoyono dikutip dari Antara.
Dalam sidang sebelumnya, Nunung dan suami dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,5 tahun pidana penjara dengan ketentuan dipotong masa tahanan dan harus menjalani pidana di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.
Jaksa menuntut Nunung dan suami karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Jaksa menyatakan Nunung dan Iyan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I.
[Gambas:Video CNN]
Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a di UU serupa.
Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli lalu.
Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram. (Antara/osc)
CNN Indonesia
November 27, 2019 at 03:29PM
https://ift.tt/2Dkucjx
Kasus Narkoba, Nunung dan Suami Hadapi Vonis Hakim
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Narkoba, Nunung dan Suami Hadapi Vonis Hakim"
Post a Comment