"Tentunya perlu dikaji dulu apakah di situ memenuhi persyaratan untuk dibuat Perppu, antara lain kegentingan memaksa dan tidak ada peraturan perundangan yang mengatur. Apakah betul ada kegentingan yang memaksa?" kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/9) dikutip dari Antara.
Menurutnya, ada cara lain yang dapat ditempuh pihak yang keberatan dengan revisi UU KPK di luar jalur Perppu. Misalnya, uji materi ke Mahkamah Konstitusi."Jangan ada agenda lain di balik [penolakan UU KPK] itu. Kami punya jajaran intel yang tahu persis itu semua. Ini tidak relevan lagi kan, semua [tuntutan] sudah dipenuhi," ujar dia.
Presetyo, yang merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi partai NasDem, menyebut Presiden Joko Widodo dan pemerintah sudah mendengar aspirasi semua pihak, dan tetap mengutamakan kepentingan yang lebih besar.
Jika terus terombang ambing pendapat masyarakat yang terbelah, Jaksa Agung menilai kepastian hukum akan nihil.Sebelumnya, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu tentang UU KPK. Hal itu disampaikannya seusai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di Istana.
CNN Indonesia
October 01, 2019 at 05:07AM
https://ift.tt/2nQwnXI
Jaksa Agung Pertanyakan Faktor Kegentingan Memaksa Perppu KPK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa Agung Pertanyakan Faktor Kegentingan Memaksa Perppu KPK"
Post a Comment