Hal itu dikatakan terkait pernyataan Ananda bahwa banyak mahasiswa yang masih belum memiliki pendamping hukum serta diperiksa secara tak etis saat diamankan di Polda Metro Jaya.
"Kami bicara berdasarkan bukti bahwa mahasiswa ada pedampingan," ujar Kepala Unit 4 Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard, di Jakarta, Jumat (27/9).Menurutnya, pada saat Ananda diperiksa di gedung Resmob hanya ada dua mahasiswa yang ada di lokasi yang sama. Yakni, Hatif Adlirrahman yang merupakan mahasiswa Universitas Padjajaran dan Ahmad Nabil Bintang yang merupakan mahasiswa UIN Jakarta.
Rovan mengatakan para mahasiswa lainnya yang sebelumnya diamankan kini telah dipulangkan atau dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Gedung Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
|
Di tempat yang sama, Hatif mengaku sempat berbincang dengan Ananda, termasuk soal kuasa hukum.
"Saat pagi-pagi saya sempat ngobrol dengan Ananda Badudu, dia tanya dari mana, apakah sudah didampingi alih hukum, saya jawab sudah," ungkap dia, yang sempat viral di media sosial membawa tameng polisi saat demo.
Selama proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hatif mengaku didampingi oleh kuasa hukum Roberto Sihotang.Senada, Nabil mengaku bahwa di Gedung Resmob hanya tinggal mereka berdua saja yang masih menjalani proses pemeriksaan. Kalaupun ada orang lain, ia menyebut mereka bukanlah mahasiswa.
"Mungkin yang dilihat Ananda [adalah] tersangka tindak pidana lain yang satu ruangan dengan Hatif," kata Nabil.
Ananda Badudu (baju putih) menyebut mahasiswa diperiksa secara tak etis. (Koresponden CNN Indonesia / Mahardhika Utama)
|
Sebelumnya, musikus yang juga aktivis HAM Ananda Badudu menyebut banyak mahasiswa yang diamankan oleh pihak kepolisian diproses secara tidak etis.
Hal itu disampaikan Ananda setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait transfer uang sebesar Rp10 juta di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan, tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis," kata Ananda.
"Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," lanjutnya, yang merupakan penggalang dana bantuan bagi demo mahasiswa di situs kitabisa.com tersebut.Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut pernyataan Ananda tersebut bisa dijerat undang-undang tindak pidana pencemaran nama baik.
"Jadi yang perlu disampaikan bahwa jangan sampai membuat statement yang bisa memfitnah orang lain, nanti bisa menimbulkan pidana baru," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/9).
(dis/arh)
CNN Indonesia
September 28, 2019 at 05:02AM
https://ift.tt/2nazWro
Tepis Ananda, Polisi Sebut Dua Mahasiswa Punya Kuasa Hukum
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tepis Ananda, Polisi Sebut Dua Mahasiswa Punya Kuasa Hukum"
Post a Comment