Search

Jokowi Balik Badan saat Ditanya Penangkapan Dandhy dan Ananda

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menanggapi penangkapan terhadap dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Jokowi memilih langsung mengakhiri wawancara saat diminta tanggapannya atas penangkapan tersebut.

Jokowi awalnya berbicara soal tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Himawan Randy (21) dan Muh Yusuf Kardawi (19). Mereka berdua terlibat bentrok dengan polisi saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara.

Ia lantas meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menginvestigasi tewasnya dua mahasiswa usai bentrok dengan aparat kepolisian.

Kemudian mantan wali kota itu menyampaikan penanganan gempa bumi yang melanda Ambon, Maluku. Jokowi mengatakan terdapat 23 orang meninggal, ratusan luka-luka, dan ribuan masyarakat mengungsi akibat gempa di Ambon.

Selepas itu, Jokowi masih mau menjawab terkait langkah evaluasi terhadap Kapolri lantaran dua mahasiswa tewas saat demo. Ia juga masih merespons ketika ditanya perihal instruksinya yang tak dijalankan mengingat dua mahasiswa tewas.

Namun, ketika ditanya terkait penangkapan terhadap dua aktivis, Dandhy dan Ananda Badudu, Jokowi mempersilakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk menjawab. Presiden terpilih itu langsung meninggalkan lokasi wawancara di depan Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Pratikno kemudian ditanya terkait penangkapan dua aktivis itu, padahal Jokowi mengatakan bahwa memiliki komitmen menjaga demokrasi di Indonesia. Pratikno hanya menjawab bakal mengomunikasikan hal tersebut kepada Tito Karnavian.
[Gambas:Video CNN]
"Saya akan komunikasikan dengan Kapolri, ya makasih," kata Pratikno.

Diberitakan sebelumnya, dua aktivis berurusan dengan polisi dalam dua kasus yang berbeda. Mantan jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam.

Jokowi 'Balik Badan' Ditanya soal Penangkapan Dua AktivisDandhy Laksono. (CNN Indonesiaa/ Feri Agus Setyawan)
Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Usai diperiksa selama tiga jam, Dandhy dipulangkan, namun dengan status sebagai tersangka.

Penjemputan oleh polisi juga dialami musisi sekaligus pegiat sosial, Ananda Badudu. Polisi menjemput Ananda pada pukul 04.25 WIB, untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Ananda dijemput berkaitan aksinya menghimpun dana untuk kegiatan unjuk rasa mahasiswa di DPR.

"Sudah dipulangkan, hanya diperiksa sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Argo Yuwono.

(fra/ain)

CNN Indonesia
September 27, 2019 at 08:58PM
https://ift.tt/2mdOKFj

Jokowi Balik Badan saat Ditanya Penangkapan Dandhy dan Ananda

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jokowi Balik Badan saat Ditanya Penangkapan Dandhy dan Ananda"

Post a Comment

Powered by Blogger.