Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, duit suap dan gratifikasi buat Imam itu ditelusuri lewat pemeriksaan dua orang saksi hari ini. Dua orang saksi itu ialah eks Sesmenpora, Alfitra Salamm dan Kabid Olahraga Internasional Kemenpora, Ferry Hadju. Sementara mantan PNS Kemenpora Supriono yang dijadwalkan diperiksa hari ini, mangkir tanpa memberi alasan.
"KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan rincian dugaan aliran dana pada IMR [Imam Nahrawi] sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar Febri kepada wartawan, Senin (23/9).
Pada pemeriksaan sebelumnya, KPK mengungkap tiga penerimaan uang Imam yang disebut sebagai commitment fee dalam pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Febri menambahkan, penyidik juga akan memaksimalkan penelusuran aset untuk pengembalian uang ke negara. Dalam hal ini KPK meminta bantuan kepada masyarakat jika mengetahui kepemilikan aset Imam.
"Jika masyarakat memiliki informasi melalui pengaduan masyarakat di KPK atau menghubungi call center KPK di 198," jelas Febri.
Atas perbuatannya, Imam dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN] (ryn/osc)
CNN Indonesia
September 24, 2019 at 10:03AM
https://ift.tt/2kG5aFS
Periksa Saksi, KPK Dalami Rinci Duit Suap Buat Imam Nahrawi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Periksa Saksi, KPK Dalami Rinci Duit Suap Buat Imam Nahrawi"
Post a Comment