[unable to retrieve full-text content]Kemenkominfo menekankan berdasarkan UU ITE pasal 11 tahun 2008 pasal 2, informasi dan transaksi elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
CNN Indonesia
November 06, 2019 at 10:06AM
https://ift.tt/32m6jC2
Kominfo: Secara Teritori, Simpan Data Tak Harus di Indonesia
Bagikan Berita Ini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Kominfo: Secara Teritori, Simpan Data Tak Harus di Indonesia"
Post a Comment