Menggunakan ikat kepala serba putih, mereka menuntut pencabutan Rancangan Undang-Undang RKUHP yang tengah dibahas di DPR. Peserta aksi STGI datang dari berbagai daerah seperti Cirebon, Tasikmalaya, Cimahi, Bekasi, dan Garut.
Ketua STGI Jabar Mochamad Jufri mengatakan tuntutan pihaknya fokus menolak Pasal 276 ayat 2 RKUHP.
"Pasal tersebut sangat mengebiri pekerjaan kami. Yang di mana ada juga ancaman lima tahun penjara dan sanksi Rp500 juta," kata Jufri ditemui di sela aksi unjuk rasa, Kamis (26/9).
Padahal, lanjut Jufri, tukang gigi resmi memiliki kekuatan hukum dengan dikeluarkannya Putusan MK Nomor 40/PUU-X Tahun 2012 yang menyatakan bahwa tukang gigi tidak melanggar undang-undang.
"Memang secara umum pasal 276 itu tidak secara langsung mengarah pada kita tukang gigi. Akan tetapi, yang kami khawatirkan turunan-turunan dari pasal-pasal itu," ujarnya.
Jufri menjelaskan bahwa Pasal 276 ayat (2) RKUHP bisa mengancam para tukang gigi. Beleid itu menyebutkan, 'Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta)'.
"Pasal ini sebenarnya pada 2012 sudah pernah diaplikasikan pemerintah. Pada saat itu kami masuk MK melakukan judicial review. Tapi putusan MK tetap memperbolehkan tukang gigi untuk melakukan praktik," kata Jufri.
Jufri menambahkan STGI akan terus melakukan aksi dengan massa lebih banyak jika RKUHP tidak dicabut oleh DPR. Mereka berencana akan kembali menggelar aksi Senin (30/9) di beberapa daerah lain.
"Mulai Senin nanti aksi menyebar ke daerah lain. Dan perlu diingat, kami mau DPRD tidak cuma menunda RKUHP, tapi harus digagalkan," jelasnya.
[Gambas:Video CNN] (hyg/DAL)
CNN Indonesia
September 26, 2019 at 08:40PM
https://ift.tt/2mOcobD
Ribuan Tukang Gigi Geruduk DPRD Jabar Tolak Pasal 276 RKUHP
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ribuan Tukang Gigi Geruduk DPRD Jabar Tolak Pasal 276 RKUHP"
Post a Comment