Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (26/9).
Berdasarkan pantauan, pengesahan terkait RUU PSDN itu dihadiri oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebagai perwakilan pemerintah.Sebelum disahkan, Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyari menjelaskan beberapa poin strategis yang terkandung dalam RUU tersebut.
Pertama, kata Kharis, RUU itu bertujuan untuk memperkuat dan memperbesar komponen utama alat pertahanan negara karena potensi ancaman terhadap kedaulatan NKRI yang makin mengkhawatirkan.
"Karena sekarang sudah tak mungkin lagi ditumpu pada satu fungsi hanya pada TNI," kata Kharis.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memimpin rapat pairpurna pengesahan RUU PSDN, (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
|
Ketiga, Kharis menyebut sasaran RUU ini adalah sebagai manifestasi dari konsep pertahanan rakyat semesta untuk menghadapi ancaman. Di samping itu, RUU ini memiliki sasaran untuk membangun karakter bangsa yang secara sadar dan sukarela ikut serta dalam usaha bela negara; dan terbentuknya postur pertahanan ideal yang terdiri dari komponen utama, cadangan dan pendukung.
Terakhir, Kharis menjelaskan materi muatan RUU ini meliputi keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan, penguatan komponen utama, serta mobilisasi dan demobilisasi
Wakil Ketua DPR yang bertindak sebagai pimpinan sidang, Agus Hermanto, kemudian menanyakan persetujuan kepada para anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut untuk menyetujui pengesahan RUU Pesantren menjadi UU."Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara dapat disetujui sebagai UU?" Tanya Agus.
"Setuju," sahut seluruh anggota yang hadir.
"Tok!" bunyi palu sidang yang diketok Agus sebagai tanda pengesahan UU tersebut.
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kalimantan Barat (AMKB) menolak Bela Negara dan Wajib Militer yang dinilai mengancam kebebasan dan demokrasi. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
|
Ryamizard sendiri sudah membantah bahwa RUU itu tak ada yang mengatur mengenai wajib militer.
"Bela negara bukan wajib militer," ujar Ryamizard.
(rzr/arh)CNN Indonesia
September 27, 2019 at 10:51AM
https://ift.tt/2m8C02T
DPR Sahkan RUU 'Wajib Militer': Tak Mungkin Cuma Ditumpu TNI
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Sahkan RUU 'Wajib Militer': Tak Mungkin Cuma Ditumpu TNI"
Post a Comment